Cara Cairkan Subsidi Gaji Rp 1,8 Juta dari Kemenag

Kementerian Agama (Kemenag) memberikan bantuan subsidi upah ( BSU) atau subsidi gaji bagi para guru honorer sebesar Rp 1,8 juta. Pencairan dilakukan mulai hari ini, Jumat (11/12/2020) hingga Senin (14/12/2020). 



Mengutip laman Kemenag, Senin (7/12/2020), penerima subsidi upah ini terdiri atas guru bukan PNS RA/madrasah dan guru Pendidikan Agama Islam bukan PNS di Sekolah Umum dengan total 636.381 guru. “Hasil verifikasi akhir, total ada 542.901 guru bukan PNS pada RA/Madrasah yang akan menerima BSU. Selain itu, ada 93.480 guru Pendidikan Agama Islam bukan PNS di Sekolah Umum.
Cek Nama Penerima BSU Kemenag wajib terdaftar pada laman-laman berikut:
Siaga: https://www.siagapendis.com/ 


Jadi totalnya ada 636.381 guru bukan PNS pada satuan Pendidikan Islam yang akan menerima BSU,” kata Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani. Tidak semua guru honorer bisa mendapatkan BSU. 

Berikut kriteria penerimanya: 

  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), 
  • Berpenghasilan kurang dari 5 juta rupiah, 
  • Bukan penerima program pra kerja, 
  • Bukan penerima BSU lainnya, dan 
  • Tercatat pada Emis, Simpatika, atau SIAGA yang telah direview oleh Itjen Kemenag dan dipadankan dengan data penerima program Pra Kerja dan BSU lainnya melalui BPJS.Cara pencairan bantuan.

Cara pencairan bantuan

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Zain menjelaskan, penerima bantuan harus datang ke BRI. "Datang ke Bank BRI. Dengan BRI dan khusus Banda Aceh dengan BRI Syariah. 

Kami berharap, Jumat ini sudah proses pencairan dan seterusnya," ujar Zain, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/12/2020). Zain mengatakan, BSU Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) 2020 disalurkan dengan rekening baru. 

Pertama, guru akan menerima notifikasi pemberitahuan di laman Simpatika atau SIAGA. Simpatika adalah pusat data guru madrasah. Sementara, untuk Guru Pendidikan Agama Islam datanya di laman SIAGA

Setelah mendapatkan notifikasi, langkah selanjutnya adalah guru mencetak Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 yang bisa diunduh di Simpatika atau SIAGA. Guru juga mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) di Simpatika untuk ditandatangani di atas materai. 

Kemudian, guru datang ke kantor BRI/BRI Syariah. Adapun syarat-syarat yang perlu dibawa adalah: KTP 

  • NPWP (jika sudah memiiliki) 
  • Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 
  • SPTJM yang sudah tertandatangani di atas meterai 

Di bank, guru akan diminta mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah. Selanjutnya, penerima akan menerima buku rekening dan kartu ATM baru dari BRI/BRI Syariah. Bantuan bisa diterima melalui rekening tersebut, bisa dicairkan maupun ditabung. Besaran BSU yang diterima adalah Rp 600.000 per bulan selama 3 bulan (Oktober, November, dan Desember), tetapi dibayarkan sekaligus sehingga totalnya Rp 1,8 juta.

Akan tetapi, guru yang memiliki NPWP wajib membayar Pajak Penghasilan sebesar 5 persen. Adapun, bagi guru yang belum memiliki NPWP wajib bayar pajak 6%. Mengapa rekening dibuatkan bank? Zain menjelaskan, rekening untuk penerima BSU dibuat oleh pihak bank. Hal ini untuk mengantisipasi rekening yang tidak aktif mengingat rentang waktu pencairan sangat singkat, hanya sampai 14 Desember.

"Semua dengan rekening baru karena (pihak bank) kesulitan verifikasi dan aktifasi bagi rekening yang belum aktif," kata dia. Dia berharap, seluruh bantuan akan cair paling lambat 14 Desember 2020.

"Saya minta paling lambat 14 Desember 2020 sudah cair. Sebab, guru-guru honorer kita perlu afirmasi untuk menggerakkan ekonomi mereka. Apalagi sebentar lagi memasuki pembelajaran tatap muka di sekolah dan madrasah," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, berikut ini beberapa website untuk mengecek status guru. Penerima BSU Kemenag wajib terdaftar pada laman-laman berikut:

Siaga: https://www.siagapendis.com/

Emis Madrasah: http://emispendis.kemenag.go.id/dashboard/?content=pencarian

Simpatika: https://simpatika.kemenag.go.id/madrasah/home.

Sumber : www.kompas.com

0 Response to "Cara Cairkan Subsidi Gaji Rp 1,8 Juta dari Kemenag"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel