Prinsip Penggunaan dana BOS Reguler 2021

BOS 2021 Permendikbud no 8 & 19 2020 Tentang Perencanaan, Pelaksanaan, Perpajakan, Pelaporan Secara Baik & Benar, adapun pedoman penyusunan RKAS tahun 2021 iyu sangatlah perlu memahami Prinsip Penggunaan dana BOS Reguler


Simak Permendikbud-permendikbud dibawah ini 

  • Permendikbud No 3 Tahun 2019 tentang Juknis BOS Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 56);
  • Permendikbud No 18 Tahun 2019 tentang Perubahan I atas permendikbud No 3 Tahun 2019 tentang Juknis BOS Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 609); dan
  • Permendikbud No 35 Tahun 2019 tentang Perubahan II atas Permendikbud No 3 Tahun 2019 tentang Juknis BOS Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1168),


Prinsip-Prinsip Penggunaan dana BOS Reguler adalah sebagai berikut : 

  1. Fleksibilitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan Sekolah;
  2. Efektivitas : memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Sekolah;
  3. Efisiensi : meningkatan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal;
  4. Akuntabilitas : dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; dan
  5. Transparansi : dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Sekolah.


Komponen Penggunaan Dana BOS adalah untuk Pembiayaan :

  1. penerimaan Peserta Didik baru;
  2. pengembangan perpustakaan;
  3. kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
  4. kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran;
  5. administrasi kegiatan sekolah;
  6. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
  7. langganan daya dan jasa;
  8. pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah;
  9. penyediaan alat multi media pembelajaran;
  10. penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama;
  11. penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB; dan/atau
  12. dan yang terakhir adalah untuk pembayaran honor

Selengkapnya Dapat anda Lihat atau Download DI SINI

Semua itu di atur dalam pasal pasal yang berlaku, jika kita semua menyalahi aturan aturan tersebut, maka akan dikenakan sangsi pidana atau denda yang merugikan diri sendiri dan sekolah, dan umumnya pada masyarakat.

0 Response to "Prinsip Penggunaan dana BOS Reguler 2021"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel