Daftar PTK Baru Dan Pengajuan NPTK Untuk Guru Kemenag
NPK Sebagai NUPTK-nya Kemenag, NPK adalah nomor atau kode khusus yang diberikan kepada guru di lingkungan Kementerian Agama. NPK sekaligus menjadi kode identitas bagi guru yang ber-satminkal di lingkungan Kemenag
Cara Pengajuan NUPTK di Kemenag Melalui Simpatika
Cara Pengajuan NUPTK di Kemenag Melalui Simpatika, mungkin anda yang mengabdi di Madrasah belum mempunyai NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan, jika guru sudah memiliki NUPTK berarti guru tersebut sudah di terdaftar di sistem pendataan untuk selanjutnya bisa mendapatkan layanan guru baik tunjangan maupun fasilitas lainnya. Pada Alur ini dijalani oleh PTK yang memenuhi syarat dan berhak mengajukan NUPTK. PTK yang berhak, akan mendapatkan himbauan untuk mengajukan NUPTK di halaman dasbor masing-masing. Mengikuti petunjuk yang tersedia, PTK akan diarahkan ke halaman Pengajuan NUPTK
Cara Pengajuan NUPTK di Kemenag Melalui Simpatika
Cara Pengajuan NUPTK di Kemenag Melalui Simpatika, mungkin anda yang mengabdi di Madrasah belum mempunyai NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan, jika guru sudah memiliki NUPTK berarti guru tersebut sudah di terdaftar di sistem pendataan untuk selanjutnya bisa mendapatkan layanan guru baik tunjangan maupun fasilitas lainnya. Pada Alur ini dijalani oleh PTK yang memenuhi syarat dan berhak mengajukan NUPTK. PTK yang berhak, akan mendapatkan himbauan untuk mengajukan NUPTK di halaman dasbor masing-masing. Mengikuti petunjuk yang tersedia, PTK akan diarahkan ke halaman Pengajuan NUPTK
Lihatkan prosedur cara-cara pengajuan NUPTK baru lewat Simpatika.
- Buka Login PTK/Admin
- Masukan No. PegID dan Password
- Klik menu PTK
- Cetak Surat Pengajuan NUPTK Baru ( S06a / S06b / S06c / S06d / S06e /S06f ) untuk diserahkan ke Admin Kantor Kemenag yang menaungi PTK.
- Kemudian PTK akan menerima Tanda Terima Pengajuan NUPTK Baru (S09 ).
- Selanjutnya PTK memantau STATUS AJUAN melalui dasbornya.
Cara Daftar PTK Baru Untuk Mendapatkan PegID Di Simpatika Kemenag
Cara Registrasi PTK Baru Untuk Mendapatkan PegID Level 1 Ok lebih jelasnya lagi mari kita bahas masing-masing alur tersebut. Satu hal yang sangat penting yaitu Sekolah/Madrasah tempat Anda mengajar (Satminkal) harus sudah terdaftar di aplikasi layanan SIMPATIKA. Jika belum, maka proses daftar PTK baru untuk memperoleh PegID ini tidak bisa dilanjutkan.
Cara Registrasi PTK Baru Untuk Mendapatkan PegID Level 1 Ok lebih jelasnya lagi mari kita bahas masing-masing alur tersebut. Satu hal yang sangat penting yaitu Sekolah/Madrasah tempat Anda mengajar (Satminkal) harus sudah terdaftar di aplikasi layanan SIMPATIKA. Jika belum, maka proses daftar PTK baru untuk memperoleh PegID ini tidak bisa dilanjutkan.
- Saya anggap Sekolah/Madrasah Anda sudah terdaftar di SIMPATIKA, maka sekarang yang harus Anda lakukan adalah mencetak formulir A05. Kemudian Anda isi formulir A05 tersebut dengan selengkap-lengkapnya.
- Jika sudah selesai mengisi formulir A05 kemudian tandatangan formulir oleh Kepala Madrasah dan dibubuhi stempel resmi Madrasah. Selanjutnya serahkan formulir A05 kepada Operator/Admin Madrasah dan jangan lupa lampirkan 1 copy Kartu Keluarga (KK), 1 copy Ijazah SD/MI, 1 copy Ijazah Pendidikan Tinggi, dan 1 copy SK Pengangkatan sebagai Guru Madrasah (SK Yayasan).
- Tahap sekarang Admin/Operator Madrasah akan melakukan proses validasi di aplikasi layanan SIMPATIKA. Untuk Admin/Operator Madrasah silakan login menggunakan akun Kepala Madrasah di aplikasi layanan SIMPATIKA, kemudian klik pilih LAYANAN SIMPATIKA SEKOLAH.
- Klik pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan kemudian klik lagi Registrasi PTK. Silakan Anda entri data formulir A05 pada tombol Entri Formulir A05
- Berikut tampilan form isian untuk Regsitrasi Pendidik & Tenaga Kependidikan. Anda isi dengan lengkap dan benar sesuai dengan data yang ditulis PTK baru di formulir A05.
- Jika Admin/Operator Madrasah sudah selesai melakukan input registrasi PTK baru, maka Anda akan menerima Surat Tanda Bukti Registrasi PTK Level 1, surat S02c (lihat contoh surat S02c).
Cara Registrasi PTK Baru Untuk Mendapatkan PegID Level 2
- Dengan selesainya proses registrasi PTK baru pada level 1 maka sekarang menginjak ke tahap selanjutnya, yaitu daftar PTK baru untuk mendapatkan PegID level 2.
- Seperti yang sudah diterangkan sebelumnya bahwa ketika selesai proses registrasi PTK baru pada level 1 maka akan diberi surat S02c oleh Admin/Operator Madrasah. Silakan Anda lihat informasi akun yang terdapat pada surat S02c terutama PegID dan Kode Aktivasi.
- Sekarang Anda aktivasi akun tersebut dengan login di halaman simpatika.kemenag.go.id dengan memilih Aktivasi Akun PTK.
- Silakan Anda tulis PegID dan Kode Aktivasi sesuai dengan yang tertera pada surat S02c untuk mengawali proses registrasi PTK baru pada level 2. Jika sudah benar klik pilih Lanjut.
Cara-Daftar-Ptk-Baru-Di-Simpatika-Untuk-Mendapatkan-Pegid-4
- Sekarang tugas Anda adalah mengisi Formulir Data Rinci dan Kuisoner EDS serta melengkapi berkas di halaman SIMPATIKA. Jika sudah selesai langsung Anda cetak tanda bukti Pengajuan VerVal Registrasi PTK Level 2 dibuktikan dengan surat S03c (lihat contoh surat S03c).
- Serahkan kembali surat S03c kepada Admin/Operator Madrasah dan tunggu Validasi dari Admin untuk mendapatkan Tanda Bukti Registrasi PTK Level 2 surat S05a (lihat contoh surat S05a). Kemudian Anda juga akan menerima Pakta Integritas yaitu surat S07a (lihat contoh surat S07a).
- Silakan Anda tandatangan Surat Pakta Integritas PTK tersebut dan sebelum Anda tandatangani tempelkan dulu materai Rp. 6.000. Selain tandatangan PTK yang bersangkutan, Surat Pakta Integritas PTK harus ditandatangi juga oleh Kepala Madrasah dan dibubuhi stempel resmi Madrasah.
- Kemudian Anda serahkan surat S07a atau Surat Pakta Integritas PTK kepada Admin/Operator Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Nanti jika surat S07a selesai divalidasi oleh Operator Kemenag, maka PTK baru akan menerima Tanda Bukti Penerimaan Pakta Integritas yaitu S08b (lihat contoh surat S08b).
Selesai sudah daftar PTK baru di Simpatika untuk mendapatkan PegID. Sekarang tugas PTK yang bersangkutan adalah selalu memantau status VerVal (bintang) di halaman simpatika.kemenag.go.id. Dan jika semua persyaratan untuk mendapatkan NUPTK sudah memenuhi, maka Anda tinggal melakukan pengajuan NUPTK saja.
0 Response to "Daftar PTK Baru Dan Pengajuan NPTK Untuk Guru Kemenag"
Posting Komentar